a. bahwa dalam rangka penanggulangan semburan lumpur di sekitar Sumur Banjar Panji-I, Sidoarjo, Jawa Timur, telah dibentuk Tim Nasional Penanggulangan Semburan Lumpur di Sidoarjo dengan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2006; b. bahwa berhubung penanggulangan semburan lumpur di Sidoarjo belum selesai seluruhnya dan sambil mengkaji bentuk kelembagaan yang lebih tepat menangani penanggulangan lumpur tersebut secara komprehensif dan terpadu, dipandang perlu untuk memperpanjang masa tugas Tim Nasional Penanggulangan Semburan Lumpur di Sidoarjo dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.