a. bahwa dengan Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2004, masa tugas Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2004 tentang Pembentukan Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang seharusnya berakhir pada tanggal 27 Agustus 2004, diperpanjang sampai dengan tanggal 27 Januari 2005; b. bahwa sehubungan dengan pelaksanaan tugas Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional tersebut belum selesai seluruhnya, maka dipandang perlu memperpanjang masa tugas Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional untuk kedua kalinya dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.