a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2), Pasal 9, dan Pasal 11 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, perlu adanya pengakuan Pemerintah tentang Kewenangan Kabupaten/Kota; b. bahwa dalam rangka pelancaran pelayanan dalam proses penetapan pengakuan, dipandang perlu untuk menugaskan kepada Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah guna melaksanakan pengakuan kewenangan Kabupaten/Kota; c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu menetapkan Keputusan Presiden mengenai pelaksanaan pengakuan kewenangan Kabupaten/Kota;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.