a. bahwa dalam upaya mengatasi gejolak moneter yang terjadi di Indonesia beberapa bulan ini, dipandang perlu mengambil langkah-langkah kebijakan penghematan pengeluaran di semua bidang; b. bahwa setelah diadakan pengkajian ulang secara lebih seksama, terhadap keputusan untuk melanjutkan pelaksanaan beberapa proyek Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara dan Swasta yang berkaitan dengan Pemerintah/Badan Usaha Milik Negara yang sebelumnya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1997 telah dinyatakan dapat diteruskan, ternyata membutuhkan dana yang sangat besar dan semakin mempersulit upaya penanggulangan gejolak; c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu mencabut Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1997 tentang Perubahan Status Pelaksanaan Beberapa Proyek Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara dan Swasta yang berkaitan dengan Pemerintah/Badan Usaha Milik Negara yang Semula Ditangguhkan atau Dikaji Kembali;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.