a. bahwa melalui Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 3235 (XXIX) tanggal 12 Nopember 1974, telah disetujui Convention on Registration of Objects Launched into Outer Space 1975 (Konvensi tentang Registrasi Benda-benda yang diluncurkan ke Antariksa, 1975) dan telah ditandatangani oleh negara-negara pada tanggal 14 Januari 1975 di New York, Amerika Serikat; b. bahwa sehubungan dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan Perjanjian-perjanjian dengan Negara Lain, dipandang perlu untuk mengesahkan Convention tersebut dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.