a. bahwa di Jakarta, pada tanggal 18 Nopember 1994 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan dengan Pemerintah Republik Rakyat China mengenai Peningkatan dan Perlindungan atas Penanaman Modal, beserta Protokol, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Rakyat China; b. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan Perjanjian-perjanjian dengan Negara Lain, dipandang perlu mengesahkan Per-setujuan tersebut dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.