a. bahwa di Bangkok, Thailand, pada tanggal 4 Desember 1985 Delegasi Pemeritah Republik Indonesia telah menandatangani Constitution of the Asian-Pasific Postal Union sebagai hasil Kongres ke-5 Perhimpunan Pos Asia-Pacific; b. bahwa Contitution of the Asian-Pasific Postal Union tersebut pada huruf a,merupakan landasan kerjasama bagi negara-negara di kawasan Asia-Pasifik di bidang administrasi pos; c. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan Perjanjian dengan Negara-negara Lain, dipandang perlu untuk mengesahkan Constitution of the Asian-Pasific Postal Union tersebut dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.