a. bahwa dalam rangka lebih meningkatkan dan memantapkan produksi pertanian yang diprioritaskan melalui program intensifikasi, maka telah dibentuk Badan Pengendali Bimas dengan Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1983; b. bahwa untuk menyesuaikan dengan susunan Kabinet Pembangunan V serta meningkatkan koordinasi agar dapat berjalan lebih efektif dan efisien, perlu dilakukan penyempurnaan organisasi Badan Pengendali Bimas sesuai dengan keperluan; c. bahwa sehubungan dengan hal-hal sebagaimana dimaksud di atas, dipandang perlu menetapkan kembali Keputusan Presiden tentang Badan Pengendali Bimas;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.