a. bahwa pengukuran kapal dan unifikasi pengaturannya merupakan salah satu dasar utama dalam menangani berbagai aspek keselamatan pelayaran; b. bahwa international Convention on Tonnage Measurement of Ships, 1969 yang dihasilkan dalam Konferensi Internasional Pengukuran Tonase Kapal yang diselenggarakan di London, Inggris, pada tanggal 27 Mei sampai dengan 23 Juni 1969, telah diterima secara luas sebagai dasar bagi pengukuran kapal yang menjalani pelayaran internasional, dan karenanya dipandang perlu untuk ikut serta dalam konvensi tersebut; c. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960, dipandang perlu untuk mengesahkan konvensi tersebut dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.