a. bahwa tersedianya bahan peledak secara cukup memiliki arti yang penting bagi kelancaran pelaksanaan pembangunan nasional; b. bahwa di samping peranannya dalam pembangunan nasional, bahan peledak memiliki sifat yang erat hubungannya dengan pertahanan dan keamanan, serta keselamatan lingkungan, sehingga diperlukan pengawasan atas penggunaannya; c. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut pada huruf a dan huruf b serta dalam rangka upaya nasional untuk berswasembada di bidang bahan peledak, dipandang perlu untuk menetapkan pengaturan baru mengenai pengadaan, penyediaan, dan distribusi bahan peledak dan yang sejenis dengan itu sebagai pengganti Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1982 tentang Bahan Peledak.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.