a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pemasyarakatan pada umumnya, dan peningkatan pembinaan para narapidana pada khususnya, diperlukan pengaturan mengenai pemberian pengurangan masa menjalani pidana atau Remisi para narapidana; b. bahwa ketentuan mengenai pembebasan hukuman untuk seluruhnya atau untuk sebagian sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat Nomor 156 Tahun 1950, dinilai tidak lagi sesuai dengan kebutuhan sebagai di atas dan perkembangan keadaan; c. bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk menetapkan pengaturan yang baru mengenai pengurangan masa menjalani pidana atau Remisi tersebut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.