bahwa untuk lebih memberikan gambaran yang lebih luas dan selaras mengenai tujuan dan sifat jangkauan hasil produksi industri pesawat terbang sebagai salah satu sarana perhubungan dalam rangka perwujudan wawasan nusantara dalam pembangunan nasional, dipandang perlu untuk mengubah nama Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Industri Pesawat Terbang Nurtanio menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Industri Pesawat Terbang Nusantara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.