a. bahwa orang asing yang masuk ke dan atau tinggal di Wilayah Republik Indonesia secara tidak sah dan belum dapat dikeluarkan dari Wilayah Republik Indonesia merupakan masalah nasional yang perlu diselesaikan secara tuntas; b. bahwa oleh karenannya dipandang perlu menetapkan suatu tempat tertentu untuk berdiam sementara, bagi mereka yang dimaksud pada huruf a dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.