bahwa dalam rangka pensuksesan Pemilihan Umum, khususnya untuk meningkatkan kesempatan dan keleluasaan bagi para Peserta Pemilihan Umum dalam melakukan kegiatan Kampanye, dipandang perlu mengadakan perubahan atas Pasal 8 Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1976.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.