bahwa perlu diangkat Ketua, Wakil dan anggota - anggota baru pada Panitya Pemilihan Indonesia, berhubung masa-kerdja Ketua, Wakil Ketua dan anggota-anggota Panitya Pemilihan. Indonesia angkatan 7 Nopember 1957 , menurut ketentuan jang termaktub dalam pasal 20 Undang-undang No. 7 tahun 1953 (Lembaran Negara tahun 1953 No.29);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.