bahwa tidak ada keberatan untuk mengesahkan peraturan-daerah tersebut; Mengingat : a. pasal 11 ajat (5) “Stadsvormings-ordonnantie” (Staatsblad 1948 No. 168) dan Staatsblad 1948 No. 250; b. pasal-pasal 85 dan 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; M E M U T U S K A N :
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.