a. bahwa dalam rangka peningkatan kemampuan dan kapasitas penelitian ilmu pengetahuan dan teknologi, dipandang perlu menata kembali Pusat Penelitian, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi (PUSPIPTEK) ke dalam tugas dan fungsi Menteri Negara Riset dan Teknologi; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu mencabut Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1976 tentang Pembangunan Pusat Penelitian, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi di Serpong;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.