a. bahwa di Singapura, pada tanggal 12 September 1995, Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Additional Protocol to the Constitution of the Asian-Pacific Postal Union (Protokol Tambahan pada Konstitusi Perhimpunan Pos Asia-Pasifik) sebagai anggota Perhimpunan Pos Asia-Pasifik; b. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan Perjanjian-perjanjian dengan Negara Lain, dipandang perlu untuk mengesahkan Protocol tersebut dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.