a. bahwa dengan telah dioperasikannya seluruh Jalan Bebas Hambatan Lingkar Dalam Kota Jakarta, maka terhadap Jalan Bebas Hambatan Prof. Dr. Ir. Sedijatmo yang menghubungkan jalan bebas hambatan Lingkar Dalam Kota Jakarta ke arah Bandara Soekarno - Hatta dan sebaliknya, dipandang perlu mengalihkan transaksi pengumpulan tol dari 1 (satu) gerbang tol menjadi 2 (dua) gerbang tol; b. bahwa dengan adanya pengalihan gerbang tol sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu mengatur transaksi pengumpulan tol pada Jalan Bebas Hambatan Prof. Dr. Ir. Sedijatmo; c. bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan, penetapan ruas jalan sebagai jalan tol dan penetapan jenis kendaraan bermotor serta besarnya tarif tol ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.