a. bahwa dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, belum diatur perpanjangan batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Pamong Belajar; b. bahwa untuk perpanjangan batas usia pensiun Pamong Belajar, perlu ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.