a. bahwa dengan telah diselesaikannya pembangunan jalan bebas hambatan Cakung - Cikunir dipandang perlu menetapkan jalan bebas hambatan tersebut sebagai jalan tol; b. bahwa dengan telah diselesaikannya pembangunan jalan masuk dari jalan lingkar luar DKI Jakarta ke Jalan Tol Jagorawi yang bertitik simpul pada Gerbang Tol Taman Mini, maka perlu membuka ramp baru di Dukuh; c. bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan penetapan ruas jalan sebagai jalan tol, jenis kendaraan bermotor dan besar tarif tol ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.