bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian dan gairah kerja Widyaiswara, dipandang perlu memberikan tunjangan bagi Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan secara penuh sebagai Widyaiswara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.