a. bahwa di Wina, Austria, pada tanggal 3 Juli 1986, Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Convention on the Physical Protection of Nuclear Material, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Negara-negara anggota International Atomic Energy Agency (IAEA), yang terbuka untuk penandatanganan di Wina dan di New York sejak tanggal 3 Maret 1980; b. bahwa Pemerintah Republik Indonesia memandang perlu untuk menjadi peserta pada convention or the Physical Protection of Nuclear Material tersebut; c. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960, dipandang perlu untuk mengesahkan Convention tersebut dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.