a. bahwa di New York, Amerika Serikat, pada tanggal 13 Juni 1984, Delegasi Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani International Tropical Timber Agreement, 1983, sebagai hasil Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Tropical Timber (Kayu Tropis) yang dibuat di Jenewa, Swis, pada tanggal 18 Nopember 1983; b. bahwa Pemerintah Republik Indonesia memandang perlu mengesahkan Agreement tersebut pada huruf a di atas; c. bahwa sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960, pengesahan Agreement tersebut cukup dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.