bahwa guna menunjang tercapainya peningkatan pelaksana pembangunan perlu dilakukan penataan kembali susunan organisasi Departemen sebagaimana dimaksud dalam lampiran 15 Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974 tentang Susunan Organisasi Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1983;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.