a) bahwa berhubung dengan tugasnja, maka bagian Zeepatrouille (Zee-en Kustbewaking) dari bekas Federale Schependienst perlu dipisahkan dari F.S.D. dan digabungkan kepada Staf Angkatan Laur dari Kementerian Pertahanan; b) perlu memberi penetapan terhadap penggabungan tersebut; M e m u t u s k a n : Ke I terhitung mulai tanggal 1 Pebruari 1950: menetapkan bagian Zeepatrouille (Zee-en Kustbewaking) dari bekas Federale Schependienst di Kementerian Perhubungan, Tenaga dan Pekerdjaan Umum dipisahkan dari Djawatan F.S.D. tersebut dan digabungkan kepada Staf Angkatan Laut dari Kementerian Pertahanan; baik organisatorisch maupun administratief; Ke II semendjak dikeluarkannja surat keputusan ini diadakan persiapan timbang-terima (overgave-overname) dari segala sesuatu jang mengenai penggabungan tersebut, oleh Kementerian Perhubungan, Tenaga dan Pekerdjaan Umum dan fihak Kementerian Pertahanan Staf Angkatan Laut sehingga pada tanggal 1 Pebruari 1950 penggabungan itu dapat selesaikan dengan seksama. Turunan dari surat keputusan ini, untuk mendjadikan periksa dan dipergunakan seperlunja, dikirim kepada Jth.: 1. J.M. Menteri Pertahanan, 2. J.M. Menteri Perhubungan, Tenaga dan Pekerdjaan Umum, www.djpp.depkumham.go.id www.djpp.depkumham.go.id 3. P.T. Sekretaris Negara, 4. P.T. Kepala Staf Angkatan Laut. Ditetapkan di Djakarta pada tanggal 31 Djanuari 1950 PRESIDEN Republik Indonesia Serikat, Dikeluarkan di Djakarta Pada tanggal 31 Djanuari1950 Direktur Kabinet Presiden ttd Mr. A.K.Pringgodigdo. untuk beliau PERDANA MENTERI, ttd. Drs. Moh. Hatta.- MENTERI PERTAHANAN, ttd. HAMENGKU BUWONO IX Menteri Perhubungan, Tenaga dan Pekerdjaan Umum, ttd Ir. L A O H. www.djpp.depkumham.go.id www.djpp.depkumham.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.