bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen pada Kabupaten Tolitoli, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Jepara, Kabupaten Agam, dan Kota Pariaman;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.