a. bahwa Badan Meteorologi dan Geofisika mempunyai peranan yang strategis dalam menunjang kegiatan pemerintahan dan pembangunan sehingga perlu diubah menjadi Lembaga Pemerintah Non Departemen; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, maka dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2002;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.