a. bahwa dalam rangka mempertahankan kelangsungan penyediaan tenaga listrik baik di perkotaan, di perdesaan, maupun untuk mendorong kegiatan ekonomi, perlu menetapkan kembali harga jual tenaga listrik yang disediakan oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Listrik Negara; b. bahwa dalam menetapkan harga jual tenaga listrik, Pemerintah mempertimbangkan keadilan, kemampuan daya beli masyarakat, biaya produksi dan efisiensi pengusahaan, skala pengusahaan dan interkoneksi sistem yang dipakai; c. bahwa dalam rangka menunjang perkembangan ekonomi yang berkelanjutan, subsidi kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Listrik Negara maupun kepada pelanggan secara bertahap akan dihapuskan; d. bahwa sesuai ketentuan yang berlaku, harga jual tenaga listrik perlu ditetapkan dengan suatu Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.