a. bahwa Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria mengamanatkan semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial, dan agar tidak merugikan kepentingan umum maka pemilikan/penguasaan tanah yang melampaui batas dilarang; b. bahwa kebijaksanaan dan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan yang berlaku saat ini belum sepenuhnya seiring dengan amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 dan belum mendukung terciptanya penguasaan dan pemanfaatan tanah yang sesuai dengan nilai-nilai kerakyatan dan norma-norma yang berkeadilan sosial, sehingga dipandang perlu mengambil langkah-langkah bagi terwujudnya amanat Undang-undang tersebut; c. bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu membentuk Tim Pengkajian Kebijaksanaan dan Peraturan Perundang-undangan Dalam Rangka Pelaksanaan Landreform;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.