a. bahwa di Jakarta, pada tanggal 18 Pebruari 1990 Delegasi Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Italia tentang Penghindaran Pajak Berganda berkenaan dengan Pajak-pajak atas Penghasilan dan Pencegahan Penyelundupan Fiskal, beserta Protokol, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Italia; b. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggaL 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan Perjanjian dengan Negara Lain, dipandang perlu untuk mengesahkan Persetujuan tersebut pada huruf a diatas dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.