a. bahwa persetujuan penghindaran pajak berganda yang berhubungan dengan pajak-pajak atas penghasilan antar negara dapat mendorong terwujudnya kerjasama ekonomi internasional yang bermanfaat bagi pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila; b. bahwa di Bern, Swiss, pada tanggal 29 Agustus 1988 Delegasi Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss mengenai Penghindaran Pajak Berganda yang berhubungan dengan Pajak-pajak atas Penghasilan, beserta Protokol-nya, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Konfederasi Swis; c. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960, dipandang perlu untuk mengesahkan persetujuan beserta protokol-nya tersebut dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.