a. bahwa Kelompok Hutan Sibolangit seluas 51.600 ha (lima puluh satu ribu enam ratus hektar) yang terletak di Daerah Tingkat I Sumatera Utara mempunyai fungsi sebagai sarana bagi kepentingan ilmu pengetahuan, pendidikan, pembinaan geranasi muda, dan pariwisata; b. bahwa sebagai salah satu upaya konservasi sumber plasma nutfah, Kelompok Hutan Sibolangit perlu dibangun di dalam areal yang cukup luas dan besar jumlah koleksinya sebagai Taman Hutan; c. bahwa dengan memperhatikan arti penting dan fungsi Taman Hutan tersebut, dipandang perlu membangun Kelompok Hutan Sibolangit sebagai Taman Hutan Raya Bukit Barisan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.