a. bahwa guna menunjang kelancaran tugas sehari-hari bagi para anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, dipandang perlu untuk memberikan fasilitas kredit kendaraan perorangan sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1984; b. bahwa untuk keperluan tersebut di atas perlu diatur dalam suatu Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.