a. bahwa di Jakarta, pada tanggal 18 Maret 1985 Delegasi Pemerintah Republik Indonesia, telah menandatangani Loan Agreement Nucleus Estate and Smallholder Sugar Project between the Saudi Fund for Development and the Republic of Indonesia sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Saudi Fund for Development (SFD); b. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/ 1960 tanggal 22 Agustus 1960, dipandang perlu untuk mengesahkan Loan Agreement tersebut dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.