a. bahwa di Manila, Philipina, pada tanggal 18 Juni 1981 telah ditandatangani "Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of the Philippines for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with respect to Taxes on Income" sebagai hasil perundingan antara Delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Delegasi Pemerintah Republik Philipina; b. bahwa Pemerintah Republik Indonesia memandang perlu untuk mengesahkan "Agreement" tersebut pada huruf a di atas;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.