1. bahwa, guna menghindarkan keragu-raguan umum berhubung dengan berlakunja keadaan darurat perang bagi seluruh wilajah Republik Indonesia, maka perlu diberikan penegasan tentang tata- kerdja selandjutnja bagi para pedjabat pada segenap alat perlengkapan Negara/Pemerintah, dengan tidak mengurangi hal-hal jang telah disampaikan dengan Perintah Harian Presiden/Panglima Tertinggi pada tanggal 14 Maret 1957, jaitu terutama bahwa: a. kita harus memelihara dan menghormati sendi-sendi Negara dan tata-tertib Negara. b. kita harus memelihara dan menghormati alat-alat, pedjabat- pedjabat dan hierarchie Negara. 2. bahwa, untuk melaksanakan peraturan-peraturan jang berlaku dalam keadaan darurat perang, perlu memperberat antjaman hukuman terhadap kedjahatan kedjahatan dan pelanggaran-pelanggaran jang dilakukan dengan akibat merugikan keamanan, keuangan dan perekonomian Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.