bahwa naskah Undang-undang Dasar Sementara berisi Konstitusi Republik Indonesia Serikat, jang disetujui oleh Delegasi Republik Indonesia dan Delegasi Daerh-daerah Bahagian dalam perhubungan Pertemuan untuk Permusja- waratan Federal di Scheveningen, telah disetudjui pula oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah masing-masing Daerah Bahagian tersebut, demikian pula oleh Komite Nasional Indonesia Pusat dan Dewan Perwakilan Rakjat dari masing-masing Daerah Bahagian; Menimbang : bahwa menurut pasal 197 ajat 1, Konstitusi mulai berlaku pada saat pemulihan kedaulatan, jang telah terdjadi pada tanggal 27 Desember 1949; Menimbang : bahwa Konstitusi Republik Indonesia Serikat perlu di- umumkan agar supaja setiap orang dapat mengetahuinja; M e m u t u s k a n :
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.