a. bahwa dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara yang berlangsung sekarang ini terdapat masalah-masalah mendasar yang bermuara pada ketentuan Undang Undang Dasar; b. bahwa dalam rangka sumbangan pemikiran terhadap upaya pemecahan masalah tersebut, diperlukan penyelidikan, kajian, dan perumusan yang melibatkan para ahli dan unsur masyarakat lainnya; c. bahwa Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IX/MPR/2000 juga menugaskan Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia untuk mempersiapkan Rancangan Perubahan Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; d. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut dipandang perlu membentuk Panitia Penyelidik Masalah Konstitusi dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.