a. bahwa penentuan pendapat rakyat Timor-Timur telah diselenggarakan dan hasilnya diakui oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor V/MPR/1999 tentang Penentuan Pendapat di Timor Timur; b. bahwa setelah periode penentuan pendapat sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, telah terjadi pengalihan kekuasaan atas Timor Timur dari Indonesia kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa; c. bahwa untuk memperjuangkan dan melindungi kepentingan Indonesia sebagai akibat terjadinya pengalihan kekuasaan atas Timor Timur tersebut perlu dibentuk Satuan Tugas Penanganan Perundingan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c dipandang perlu untuk menetapkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Perundingan Indonesia dengan United Nations Transitional Administration in East Timor (UNTAET);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.