a. bahwa berdasarkan Ketetapan MPR-RI Nomor XIV/MPR/1998, masa jabatan anggota DPR-RI periode 1997/2002 akan berakhir pada tanggal 24 Agustus 1999 sehingga masa jabatan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPR-RI Periode 1997/2002 kurang dari 5 (lima) tahun; b. bahwa meskipun masa jabatan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPR-RI periode 1997/2002 hanya berlangsung selama kurang lebih 2 (dua) tahun, namun kinerja para pejabat Negara tersebut dinilai sangat tinggi dalam melaksanakan tugasnya khususnya dalam melaksanakan Ketetapan-ketetapan MPR-RI dan kesepakatan Pemerintah dengan Dana Moneter Internasional (IMF) yang berkaitan dengan pembuatan berbagai Undang-undang yang sejalan dengan agenda reformasi; c. bahwa dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b tersebut di atas, dipandang perlu memberikan uang penghargaan atas prestasi kerja tersebut dengan Keputusan Presiden.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.