a. bahwa berdasarkan hasil pengkajian terhadap berbagai proyek Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara dan Swasta yang berkaitan dengan Pemerintah/Badan Usaha Milik Negara yang dengan Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1997 dijadwalkan pelaksanaannya, beberapa diantara proyek-proyek tersebut dinilai dapat diteruskan; b. bahwa sesuai dengan hasil pengkajian tersebut, dipandang perlu menetapkan perubahan status pelaksanaan beberapa proyek yang semula berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1997 dinyatakan ditangguhkan atau dikaji kembali.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.