a. bahwa pembangunan jalan bebas hambatan segmen Ancol Timur -Jembatan Tiga - Pluit dan segmen Tomang - Grogol - Pluit Junction sebagai dari jalan bebas hambatan Lingkar Dalam Kota Jakarta sudah selesai; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan, penetapan rumah jalan tol dan penetapan jenis kendaraan bermotor serta tarif tol ditetapkan dengan Keputusan Presiden; c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu menetapkan jenis kendaraan bermotor dan besarnya tol untuk segmen Ancol Timur - Jembatan Tiga - Pluit dan segmen Tomang - Grogol - Pluit Junction tersebut.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.