a bahwa perundingan-perundingan perdagangan Multilateral Putaran Uruguay dalam rangka General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) merupakan sarana yang penting untuk mengupayakan kelangsungan terbukanya pasaran internasional bagi ekspor komoditi bukan minyak dan gas bumi; b. bahwa menghadapi tahap akhir rangkaian perundingan tersebut, Indonesia perlu untuk secara lebih aktif ikut serta didalamnya sehingga mampu semaksimal mungkin memperjuangkan dan mengamankan kepentingan pembangunan nasional dalam arti seluas-luasnya; c. bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu membentuk Delegasi Republik Indonesia yang kuat untuk menghadapi rangkaian Perundingan-perundingan Perundingan Multilateral Putaran Uruguay tersebut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.