a. bahwa kerjasama di bidang kebudayaan antar negara yang saling menguntungkan akan dapat mempererat hubungan persahabatan dan meningkatkan saling pengertian antara rakyat kedua negara; b. bahwa untuk mewujudkan maksud tersebut, di Jakarta pada tanggal 28 September 1988 Delegasi Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Federal Jerman mengenai Kerjasama Kebudayaan; c. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960, dipandang perlu mengesahkan persetujuan tersebut dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.