a. bahwa keberhasilan produksi sektor pertanian perlu diimbangi dengan peningkatan penanganan pasca panen agar tingkat kehilangan atau kerusakan hasil pertanian dapat ditekan menjadi seminimal mungkin; b. bahwa pasca panen hasil pertanian merupakan tahap lanjutan proses produksi pertanian dan merupakan bidang kegiatan petani/usaha tani, yang belum ditangani secara mantap dengan menggunakan teknologi pertanian yang lebih tepat; c. bahwa penanganan pasca panen hasil pertanian semakin luas jangkauannya yang meliputi keterpaduan kegiatan berbagai departemen/badan/instansi Pemerintah; d. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu mengatur peningkatan penanganan pasca panen dalam Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.