bahwa guna menunjang kelancaran pelaksanaan pembangunan, dipandang perlu mengubah Susunan Organisasi Departemen Dalam Negeri, Departemen Keuangan dan Departemen Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam BAB I, BAB IV dan BAB VI Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.