a. bahwa di Jenewa, Swis, pada tanggal 1 Oktober 1982, Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Jute dan hasil-hasil produk jute, telah menerima baik International Agreement on Jute and Jute Products, 1982; b. bahwa Pemerintah Republik Indonesia memandang perlu untuk mengesahkan International Agreement tersebut pada huruf a di atas; c. bahwa sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960, pengesahan Agreement tersebut cukup dilakukan oleh Presiden dengan Keputusan Presiden.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.