a. bahwa dianggap perlu mengirimkan suatu perutusan Republik Indonesia ke “Konferensi Timah” di Washington jang diadakan pada tanggal 14 Maret 1951 dan lamanja belum ditetapkan; b. bahwa pegawai-pegawai jang namanja disebut di bawah ini dapat ditundjuk untuk diutus ke konferensi tersebut, jaitu : 1. Mr. Mohamad Ismail Thajeb, Commercial Counsellor Republik Indonesia di New York; 2. Sudjatmoko, anggauta Perutusan Republik Indonesia pada Perserikatan Bangsa-bangsa di New York; 3. A.P. Makatita, Kepala Bagian Kerdjasama Internasional, Direktorat Hubungan Ekonomi Luar Negeri dari Kementerian Perdagangan dan Perindustrian; 4. Nona Mr. Th. Meyers, Trade Commissioner Republik Indonesia di New York; 5. J.B.M. Lochtenberg, Kepala Kantor Pendjualan Hasil Tambang Negeri di Djakarta, jang sekarang berhubung dengan tugas lain berada di Negeri Belanda; 6. Ir. A.J.R. Cornelissen, Pegawai Tinggi pada Komisariat Agung Republik Indonesia di Den Haag;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.