bahwa perlu dibentuk suatu Komisi untuk menindjau soal pegawai Negeri berasal dari Irian, jang sekarang berada di Negara Indonesia Timur; Mendengar : Dewan Menteri pada tanggal 24 Djanuari 1950; M e m u t u s k a n :
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.